MEDAN,(PAB)----
SD Antonius 1 dan SD Antonius 2 membebankan biaya pengadaan Buku K13 kepada Orangtua murid, yang semestinya dana pembelian buku K13 bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tindakan Kepala sekolah (Kepsek) SD Antonius 1, R Simarmata dan Kepsek SD Antonius 2, R. br Lumban Gaol tentang penggunaan dana bos pada triwulan 2 secara khusus pembelian buku k13 atau buku tema meskinya menggunakan dana BOS bukan di bebankan kepada orang tua murid, hal ini diungkap Ketua bidang Investigasi NGO TOPAN AD SUMUT, Jhon F. Girsang kepada Wartawan, Minggu (8/9/2019) di Medan.
Menurut Jhon F. Girsang tindakan kepsek Antonius sudah mengkangkangi Permendikbud Nomor. 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bos 2019 dan menuding kepsek tidak paham dengan Permendikbud sehingga orang tua murid harus membayar uang buku.
"Buku K 13 anggarannya sudah di sediakan Pemerintah pusat melalui dana Bos secara khusus pada triwulan ke 2 yang mana kepala sekolah menerima dana BOS 40% dan 20% khusus dana buku dan 20% untuk biaya operasional sekolah." Ujarnya.
Lanjutnya, dengan di bebankannya pembelian buku k13 kepada orangtua siswa tentu hal itu sangat mengecewakan dan Jhon F. Girsang meminta agar Yayasan Seri Aml dan Dinas Pendidikan Kota Medan memanggil kepala sekolah untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah tersebut demi tercapainya keadilan di jajaran pendidikan.
"Sebab dana bos diduga disalahgunakan oleh kepala sekolah tersebut"'tegasnya.
Sebelumnya, Kepsek SD Antonius1, R Simarmata dan Kepsek SD Antonius 2, R. br Lumban Gaol mengatakan pihaknya telah mengalami pergantian buku sejak bulan Februari, maka pihaknya melakukan pembenbanan biaya buku K13 kepada orang tua murid.
"Kami sejak bulan Februari sudah beda buku makanya kami bebankan uang buku kepada orang tua murid atau swadaya Pembelian buku" tuturnyab singkat, Selasa (03/09/2019).
(JG)